Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi.
PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pengantar Ilmu Hukum kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
PENGERTIAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
FUNGSI PTHI/PHI:
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
FUNGSI DARI NEGARA:
Fungsi Negara dapat diartikan sebagai kegiatan Negara untuk mencapai cita-cita dan harapan sesuai tujuan Negara agar menjadi kenyataan. Sampai disini, cita-cita dan harapan menjadi poin penting yang perlu digarisbawahi. Dengan adanya Negara, masyarakat berharap cita-cita dan harapannya dapat terwujud menjadi kenyataan.
OBJEK PENGAMATAN PHI,PIH,DAN ILMU NEGARA
Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.Pih/Phi objek nya adalah hukum
KAITANNYA
PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar yang meMpelajari atau menyelidiki ilmu sebagai hukum. PIH adalah dasar atau landasan dalam mempelajari PHI yang artinya PIH harus kita pelajari terlebih dahulu sebelum kita mempelajari PHI,setelah paham dan mengerti dasar-dasar atau landasan-landasan Hukum (PIH dan PHI), kita dapat mempelajari Ilmu Negara yang merukan mata kuliah untuk mempelajari ilmu hukum lainnya yang objeknya Negara, seperti Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, kalau kita tidak paham tentang PIH dan PHI akan sulit untuk memahami Ilmu Negara.Maka sangat erat keterkaitan antar ilmu negara dengan phi,pih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar