CONTOH KASUS TERKAIT UU NO 11 TH 2008 PASAL 27 AYAT 3
Unggah Foto Selfi, Dokter RSUD Malang Dilaporkan ke Polisi
MALANG - Antarestawati seorang dokter yang bertugas di RSUD Kanjuruhan Malang, dilaporkan ke Polres Malang, atas tuduhan pelecehan karena mengunggah foto selfi. Pelapor adalah Khoiriatul Masruroh, yang juga merupakan karyawan di rumah sakit yang sama.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, telah menerima laporan dengan delik aduan pelecehan pada dua hari yang lalu.
Menurut dia, karyawati RSUD Kanjuruhan terpaksa mengadukan dr Antarestawati karena tidak terima fotonya diupload di media sosial.
"Karena meng-upload foto diri Khoiriatul yang memakai kaos hitam bergambar klub sepak bola Paris Saint German diberi tulisan Buka Lapak 150 perjam. Sehingga hal itu mendapat komentar negatif dari beberapa anggota grup di WA," kata Kasat Wahyu Hidayat Senin (16/3/2015).
Menindaklanjuti laporan ini kini polisi menyita barang bukti (BB) berupa lembaran cetakan percakapan di grup WA dan foto pelapor yang diunggah pihak terlapor.
Selanjutnya, kata Kasat , pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain guna mendalami kasus tersebut. Selain itu direncanakan dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli ITE dan bahasa guna melihat sejauh mana unsur kejiwaan terlapor.
Dalam kasus ini Wahyu Hidayat mengatakan kemungkinan polisi akan menjerat dr Antarestawati dengan ayat 1 ( pelanggaran kesusilaan) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu ayat 3 (pencemaran nama baik) Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan atau dikenakan denda maksimal Rp1 miliar
Kasatreskrim Polres Malang
Menurut dia, karyawati RSUD
"Karena meng-upload foto diri
Menindaklanjuti laporan ini
Selanjutnya, kata Kasat ,
Dalam kasus ini Wahyu Hidayat
Selain itu ayat 3 (pencemaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar